Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Audit OJK Tahun 2017. Namun, mengenai sejumlah temuan dalam hasil audit Laporan Keuangan OJK tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah memberikan tanggapan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
“Jadi itu harus bayar pajak PPh badan, dan penerimaan pungutan ini yang kita terima tahun sekarang itu hanya bisa dipakai oleh tahun berikutnya yang PPh badannya 25 persen,” jelas Wimboh di Jakarta, Kamis 4 Otktober 2018.
Wimboh menjelaskan, terkait dengan temuan utang PPh Badan dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2014 dan 2015, OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp 836,72 miliar sehingga jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi di tahun 2015, 2016 dan 2017.
OJK saat ini sedang mengkaji dengan Pemerintah dan pihak terkait lainnya mengenai kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan yang menjadi objek pajak termasuk dalam hal ini besaran jumlah pajak dan waktu pembayarannya,” kata Wimboh.
Sementara terkait dengan kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp9,75 miliar telah digunakan untuk mengangsur kewajiban PPh Badan OJK. Terkait kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp439,91 miliar digunakan untuk Dana Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dikelola sendiri oleh OJK dalam upaya pemenuhan kewajiban OJK kepada Karyawan.
Berdasarkan ketentuan PSAK 24, Dana Imbalan Kerja sebenarnya dapat dikelola dikelola secara mandiri atau oleh Pihak Ketiga dalam bentuk Aset Program. Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, pengelolaan dana imbalan kerja OJK diwajibkan dikelola oleh Pihak Ketiga karena OJK tidak dibolehkan melakukan pencadangan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.(*)
Poin Penting IHSG ditutup naik 1,25 persen ke level 8.644 pada perdagangan 29 Desember 2025.… Read More
Poin Penting INDEF menilai pertumbuhan ekonomi pascapandemi belum diikuti perbaikan upah riil. Meski pengangguran turun,… Read More
Poin Penting INDEF mendorong investasi, ekspor, dan belanja pemerintah sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi. Target… Read More
Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,87 persen ke level 8.612,47 dengan nilai transaksi mencapai… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,16 persen ke level Rp16.772 per dolar AS pada awal… Read More
Poin Penting Harga emas Antam turun Rp9.000 ke Rp2.596.000 per gram. Buyback ikut melemah ke… Read More