Jakarta – Ada kabar gembira bagi para pencari kerja, terutama yang ingin berkarier di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator industri keuangan Tanah Air ini, membuka rekrutmen melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
Melansir laman OJK, 2 Desember 2024, PCS OJK adalah pemenuhan pegawai dari sumber eksternal melalui PCS adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi baik lulusan D4, S1, S2, atau S3 terbaik dari dalam dan luar negeri yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCS dalam lingkup OJK.
Selanjutnya, untuk PCT adalah pemenuhan pegawai dari sumber eksternal melalui PCT adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi lulusan D3 terbaik yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCT dalam lingkup OJK.
“Persiapkan dirimu untuk mengikuti Rekrutmen SDM OJK melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Pendaftaran dibuka mulai 3 Desember 2024 pukul 08.00 WIB,” tulis OJK.
Baca juga: Dear Pencari Kerja, Ada Belasan Ribu Loker di Festival Virtual #CepatKerja, Buruan Daftar!
Persyaratan Umum Rekrutmen OJK 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
- Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK
- Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
- Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)
- Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata teritb yang berlaku di OJK
Persyaratan Khusus Rekrutmen PCS
- Berusia per 1 Oktober 2024: D-IV/S1 maksimal 29 tahun dan S2/S3 maksimal 33 tahun
- Lulusan D-IV/SI/S2/S3 dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Akreditasi A dan PTN/PTS luar negeri. Adapun jurusan/bidang studi di antaranya Ekonomi/Keuangan (termasuk syariah), Perpajakan, Akuntansi, Manajemen/Bisnis/Adiministrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
- Ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja/dan/atau serifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
Baca juga: Info Loker: BPKH Buka Lowongan Untuk Semua Jurusan, Cek Syarat, Hingga Link Pendaftarannya
Persyaratan Khusus Rekrutmen PCT
- Pelamar umum per 1 Oktober 2024 maksimal berusia 27 tahun
- Diutamakan lulusan D-III dari PTN, PTS dengan akreditasi A dan PTN/PTS luar negeri. Adapun jurusan/bidangnya di antaranya Ekonomi/Keuangan (termasuk syariah), Perpajakan, Akuntansi, Manajemen/Bisnis/Adiministrasi, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, dan seluruh program studi Teknik.
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahas asing lainnya.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
Periode Pendaftaran
Pembukaan rekrutmen OJK dimulai dari tanggal 3-8 Desember 2024
Website Pendaftaran
Bagi yang tertarik untuk melamar, bisa membuka laman https://ojkpcs8pct2.shl.co.id
OJK kembali mengingatkan kepada pelamar kerja, bahwa rekrutmen OJK 2024 ini gratis alias tanpa dipungut biaya apa pun.
“Ingat, rekrutmen tidak dipungut biaya ya. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tutup OJK. (*)