OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting

  • OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di situs BEI dan KSEI untuk meningkatkan transparansi pasar
  • Informasi ini berfungsi sebagai early warning bagi investor, tanpa terkait pelanggaran, serta membantu memahami struktur kepemilikan saham secara lebih jelas
  • Saham dengan kepemilikan terkonsentrasi berpotensi memiliki likuiditas rendah dan volatilitas tinggi, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pelaku pasar.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka informasi terkait saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration kepada masyarakat luas dalam rangka meningkatkan transparansi dan memberikan early warning bagi investor di pasar saham.

Informasi high shareholding concentration ini mulai diumumkan pasca penutupan perdagangan Kamis (2/4), di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Untuk mekanisme high shareholding concentration, hari ini rencana akan mulai juga dilakukan penyampaian publikasinya,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Baca juga: Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Hasan menyatakan, sebagai bagian dari meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia, publikasi informasi high shareholding concentration ini tidak bakal mengganggu mekanisme pasar. Informasi tersebut menampilkan daftar saham yang mempunyai konsentrasi kepemilikan tinggi alias hanya dimiliki oleh segelintir pihak.

“Ini akan menjadi semacam informasi tambahan yang penting yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan,” sebutnya.

Lebih jauh Hasan menjelaskan, publikasi high shareholding concentration tidak terkait dengan suatu pelanggaran. Mekanisme ini hanya berfungsi sebagai transparansi tambahan untuk membantu investor mendapatkan informasi struktur kepemilikan suatu saham secara lebih jelas sebelum melakukan investasi.

“Jadi, ini bukan karena pelanggaran tertentu, tapi akan terbuka informasi untuk daftar saham-saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi,” ucapnya.

Baca juga: OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Ia menerangkan, saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi berpotensi memiliki likuiditas terbatas dengan risiko volatilitas yang lebih tinggi, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pelaku pasar.

“Kebijakan ini akan menjadi agenda berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal. Dan akan menjadi kegiatan yang sifatnya permanen,” tegas Hasan.

Di samping itu, OJK turut memperkuat komunikasi dengan pelaku pasar, termasuk menjalin pertemuan lanjutan dengan penyedia indeks global serta menyerap feedback dari investor soal peningkatan transparansi yang tengah dilakukan. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Netizen +62