Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar terbaru soal rencana merger antara BTN Syariah dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Pasalnya, tersiar kabar bahwa aksi merger tersebut batal, karena proses due diligence yang awalnya diperkirakan rampung pada April 2024 tak kunjung diumumkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa hingga saat ini OJk belum menerima permohonan atas rencana aksi korporasi kedua bank tersebut untuk melakukan merger.
“Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Selasa, 18 Juni 2024.
Dian menjelaskan pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.
Baca juga: Meleset dari Target, Apa Kabar Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?
Di samping itu, OJK akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang membawa misi mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Dian mengatakan bahwa OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin-off, mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehigga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik dan mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan.
“Selanjutnya, OJK senantiasa melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji menyatakan bahwa terkait dengan aksi korporasi tersebut pihaknya hanya mengikuti wewenang dari pemegang saham pengendali (PSP), yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: OJK Beberkan Update Soal Akuisisi Nobu Bank oleh Hanwha Life
“Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari BPKH selaku PSP Bank Muamalat,” ujar Hayunaji saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 12 Juni 2024.
Dia pun tidak menyebutkan secara gamblang apakah merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat tetap dilanjutkan atau dibatalkan.
“Kami akan mengikuti arahan dari PSP,” sebutnya. (*)
Editor: Galih Pratama