Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 ini terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.
Baca juga: OJK Lantik 4 Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK Daerah
“Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung,” kata Asep dalam keterangan resminya dikutip 13 September 2024.
KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yaitu sebagai berikut:
- M. Faiz Mufidi M : Ketua
- Affandi Iss : Anggota
- Efik Yusdiansyah : Anggota
- DR. Nurdin, SE. MSi : Anggota
- Rini Lestari : Anggota
- Auf Amarullah : Anggota
- Hikmat Taofiq : Anggota
- Eko Priyanto : Anggota
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. (*)