Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.
“Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia, yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B – C – I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024,” tulis OJK dikutip 7 Februari 2025.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya
Baca juga: OJK Rilis Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Substansinya
OJK menyebutkan, pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana
Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.
Tim ikuidasi terdiri dari Djoko Suharyono sebagai ketua. Ada juga Wahyudi Agung Wibowo sebagai anggota dan Sri Indrawati sebagai anggota.
“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” kata OJK. (*)
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More