Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.
“Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia, yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B – C – I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024,” tulis OJK dikutip 7 Februari 2025.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya
Baca juga: OJK Rilis Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Substansinya
OJK menyebutkan, pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana
Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.
Tim ikuidasi terdiri dari Djoko Suharyono sebagai ketua. Ada juga Wahyudi Agung Wibowo sebagai anggota dan Sri Indrawati sebagai anggota.
“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” kata OJK. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More