Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.
“Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia, yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B – C – I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024,” tulis OJK dikutip 7 Februari 2025.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya
Baca juga: OJK Rilis Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Substansinya
OJK menyebutkan, pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana
Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.
Tim ikuidasi terdiri dari Djoko Suharyono sebagai ketua. Ada juga Wahyudi Agung Wibowo sebagai anggota dan Sri Indrawati sebagai anggota.
“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” kata OJK. (*)
Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More
Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More
Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More
Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More