Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya fenomena debitur ‘nakal’ alias kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak organisasi masyarakat (ormas) agar kendaraan tidak ditarik meski nunggak cicilan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya pun telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiaayaan terkait fenomena satu ini.
“Fenomena ini dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum, “ ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menilai, jika fenomena satu ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit.
“Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Intimidasi Pegawai BOT Finance Surabaya Berakhir Damai, Ormas Sampaikan Maaf
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif.
“Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat. Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum, “ bebernya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan.
Tak hanya itu, OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib.
Baca juga : Ini Update Perkembangan Sektor PVML OJK Periode Juli 2025
“Selain itu, peningkatan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan menjadi hal yang penting untuk terus diperkuat,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan OJK, per Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah Perusahaan Pembiayaan secara agregat menunjukkan kondisi yang terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55 persen dan NPF net 0,88 persen.
Diketahui, kasus debitur nakal yang meminta perlindungan ke ormas agar kendaraan tidak ditarik mencuat beberapa waktu lalu.
Pada 16 Juli 2025, lima anggota ormas mendatangi kantor BOT Finance Surabaya. Mereka diduga menyekap hingga membawa paksa seorang pegawai BOT Finance di Surabaya.
Para pelaku menuntut agar kendaraan yang ditarik karena kredit macet itu dikembalikan, meski tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur atau perusahaan pembiayaan.
Beruntung, dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap pegawai PT BOT Finance Surabaya berakhir damai lewat jalur restorative justice.
Pada Senin, 4 Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, serta menyudahi perkara itu tanpa melanjutkan ke ranah hukum. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More