Keuangan

OJK Bongkar Modus Debitur Nakal Agar Kendaraan Tak Ditarik Meski Nunggak Cicilan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya fenomena debitur ‘nakal’ alias kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak organisasi masyarakat (ormas) agar kendaraan tidak ditarik meski nunggak cicilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya pun telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiaayaan terkait fenomena satu ini.

“Fenomena ini dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum, “ ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.

Ia menilai, jika fenomena satu ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit. 

“Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas,” jelasnya.

Baca juga : Kasus Intimidasi Pegawai BOT Finance Surabaya Berakhir Damai, Ormas Sampaikan Maaf

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif.

“Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat. Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum, “ bebernya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan. 

Tak hanya itu, OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib. 

Baca juga : Ini Update Perkembangan Sektor PVML OJK Periode Juli 2025

“Selain itu, peningkatan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan menjadi hal yang penting untuk terus diperkuat,” pungkasnya.

Rasio Kredit Macet Multifinance

Berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan OJK, per Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah Perusahaan Pembiayaan secara agregat menunjukkan kondisi yang terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55 persen dan NPF net 0,88 persen. 

Diketahui, kasus debitur nakal yang meminta perlindungan ke ormas agar kendaraan tidak ditarik mencuat beberapa waktu lalu.

Pada 16 Juli 2025, lima anggota ormas mendatangi kantor BOT Finance Surabaya. Mereka diduga menyekap hingga membawa paksa seorang pegawai BOT Finance di Surabaya.  

Para pelaku menuntut agar kendaraan yang ditarik karena kredit macet itu dikembalikan, meski tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur atau perusahaan pembiayaan. 

Beruntung, dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap pegawai PT BOT Finance Surabaya berakhir damai lewat jalur restorative justice.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, serta menyudahi perkara itu tanpa melanjutkan ke ranah hukum. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 mins ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

3 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

6 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

12 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

12 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

12 hours ago