OJK Blokir 87 Ribu Rekening dan 1.500 Pinjol Ilegal pada September 2025

OJK Blokir 87 Ribu Rekening dan 1.500 Pinjol Ilegal pada September 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 30 September 2025, Satgas PASTI OJK telah menindak 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK juga aktif memantau laporan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah wadah nasional untuk penanganan penipuan daring (scam).

“Sejak diluncurkan November tahun lalu, IASC telah menerima 443 ribu laporan rekening yang diduga terlibat penipuan, dan sebanyak 87.819 rekening sudah diblokir, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,7 triliun,” ujar Friderica, dalam Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Catat Ada 4 Multifinance dan 9 Pindar Modal Cekak

Ia menambahkan, nilai dana korban yang telah berhasil diblokir melalui kerja sama dengan lembaga terkait mencapai Rp374,2 miliar.

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan konsumen, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi publik,” tegasnya.

Selain menindak pelaku keuangan ilegal, OJK juga menerima 372.958 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan sepanjang Januari–September 2025.

Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), antara lain 119 peringatan tertulis, 32 teguran tertulis, dan 33 sanksi denda.

Baca juga: Cek Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per Oktober 2025

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan yang maksimal, dan pelaku usaha jasa keuangan menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62