Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank terkait dengan judi online (judol). Hal ini dalam upaya memberantas judol yang telah merugikan perekonomian dan sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan OJK tekah meminta perbankan untuk melakukan penyesuaian identitas dan Enhanced Due Dilligence (EDD) atau uji tuntas kepada nasabah yang berisiko tinggi.
“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening, sebelumnya 8.000 rekening dari data yang disampaikan Komdigi. Serta kita melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan Enhanced Due Dilligence (EDD),” kata Dian dalam konferensi pers RDK, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca juga: Utang Warga RI di Paylater Bank Tembus Rp21,77 Triliun per November 2024
Baca juga: OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrizal
Selain itu, OJK juga telah melakukan pertemuan dengan industri perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi indikasi awal rekening yang diduga melakukan transaksi judi online.
“Jadi dengan adanya perbaikan parameter yang digunakan untuk menangkap transaski judi online, diharapkan perbankan akan lebih sensitif di dalam praktik mengidentifikasi dan juga melakukan langkah penindakan dan juga menutup rekening,” jelas Dian.
Soroti Rekening Dormant
OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening tidak aktif atau dormant. Sebab, rekening ini menjadi perhatian serius dari perbankan.
“Jadi rekening dormant ini menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank, dan sekarang hampir seluruh bank memiliki disiplin yang sangat ketat terkait rekening rekening dorman ini,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama