OJK Blokir 32.556 Rekening Bank Terkait Judi Online

OJK Blokir 32.556 Rekening Bank Terkait Judi Online

Poin Penting

  • OJK telah memblokir 32.556 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat dari sebelumnya 32.144 rekening.
  • Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
  • OJK meminta bank melakukan penutupan rekening dan enhanced due diligence (EDD) berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 32.556 rekening, dari sebelumnya 32.144 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Baca juga: Marak Judol dan Pinjol Ilegal, Komisi I DPR Minta Komdigi Tindak Tegas

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 32.556 rekening yang sebelumnya sebesar 32.144 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa, 3 Maret 2026.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menindaklanjuti laporan dengan menutup rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: PPATK Endus Dugaan Penyamaran Omzet Rp12,49 T di Bisnis Tekstil, Gunakan Rekening Karyawan

Adapun kebijakan tersebut diterapkan pada rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK). Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat proses verifikasi dan pengawasan transaksi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62