Perbankan dan Keuangan

OJK Blokir 17.026 Rekening Terindikasi Judol dan Bentuk Satgas Siber

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 17.026 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk periode Juni 2025, Selasa, 8 Juli.

Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Dian menyebutkan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang selanjutnya dilakukan langkah lanjutan untuk memperdalam identifikasi oleh OJK.

“Data ini akan dilakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta melakukan enhance due diligence (EDD),” ungkap Dian.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk memantau rekening dorman agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Baca juga: PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Transaksi Hampir Rp1 T!

“Melaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank bank di dunia maya,” ungkapnya.

Dian juga menyatakan, OJK akan membentuk satuan tugas (Satgas) atau task force penanganan insiden siber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat dan efektif. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

6 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

15 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

16 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

16 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

16 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

17 hours ago