Perbankan dan Keuangan

OJK Blokir 17.026 Rekening Terindikasi Judol dan Bentuk Satgas Siber

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 17.026 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk periode Juni 2025, Selasa, 8 Juli.

Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Dian menyebutkan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang selanjutnya dilakukan langkah lanjutan untuk memperdalam identifikasi oleh OJK.

“Data ini akan dilakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta melakukan enhance due diligence (EDD),” ungkap Dian.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk memantau rekening dorman agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Baca juga: PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Transaksi Hampir Rp1 T!

“Melaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank bank di dunia maya,” ungkapnya.

Dian juga menyatakan, OJK akan membentuk satuan tugas (Satgas) atau task force penanganan insiden siber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat dan efektif. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

4 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

4 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

5 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

16 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

16 hours ago