OJK, BI, dan Kemenkeu Tengah Kaji Izin Digitalisasi BPR

OJK, BI, dan Kemenkeu Tengah Kaji Izin Digitalisasi BPR

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk mendorong agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa semakin digital di tengah pandemi. Untuk itu, OJK terus bersinergi dengan regulator lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar BPR bisa melakukan transaksi digital.

Tony, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengungkapkan bahwa BI sudah sependapat. Meskipun demikian, BI perlu melakukan beberapa peninjauan terkait kesiapan BPR dalam menyelenggarakan sistem pembayaran digital.

“Kita melihat bahwa BPR tidak boleh tertinggal di masa digital sehingga BPR diperkenankan untuk melakukan transaksi digital. BI sudah sependapat mengenai hal itu. OJK pada prinsipnya sangat mendukung digitalisasi BPR, masuk ke sistem pembayaran dan melalui berbagai channel,” ujar Tony pada webinar yang digelar Infobank Institute dengan tema ‘Digital Banking Outlook 2022: Open Banking Transforming Business Models’ Selasa, 5 Oktober 2021.

OJK juga bersinergi dengan Kemenkeu terkait dengan sistem pembayaran digital pada BPR. Menurut Tony, digitalisasi BPR menjadi salah satu aspek yang akan dibahas pada RUU P2SK yang sedang disusun oleh Kemenkeu.

“Kalau dalam UU Perbankan yang sekarang, BPR dilarang untuk bermain di sistem pembayaran, ini kita minta agar ditinjau kembali. Minimal BPR bisa transfer dana lah. Kita juga perlu dukungan dari teman-teman Perbarindo agar satu suara sehingga message kita ke Presiden dan Parlemen bisa sama,” ucapnya.

Lebih jauh, OJK juga akan segera menerbitkan roadmap pengembangan BPR. Nantinya, salah satu fungsi atau aspek yang dibahas dalam roadmap ini adalah digitalisasi BPR. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News