OJK Berikan Izin Usaha Perusahaan Gadai Baru asal Palembang

OJK Berikan Izin Usaha Perusahaan Gadai Baru asal Palembang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai baru bernama PT Gadai Rejeki Mandiri yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan.

Pemberian izin usaha PT Gadai Rejeki Mandiri itu berdasarkan KEP21/KO.17/2024 per 28 Maret 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Untung Nugroho menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadai​an (“POJK Nomor 31”), PT Gadai Rejeki Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah, Begini Kronologinya

“Mulai dari nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, serta hari dan jam operasional,” kata Untung dalam keterangan resminya dikutip 6 April 2024.

Selain itu, kata Untung, PT Gadai Rejeki Mandiri juga wajib menginformsikan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II, Bagaimana Nasib Dana Peserta?

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Rejeki Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30  hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” pungkas Untung. (*)

Related Posts

News Update

Top News