Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar perusahaan financial technologi (fintech) yang bergerak di bisnis pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P) lending, agar mendaftar ke OJK dalam hal pengurusan perizinan.
Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah, himbauan tersebut sejalan dengan sudah dikeluarkannya POJK soal industri fintech P2P Lending pada akhir tahun kemarin, sehingga enam bulan ke depan, Fintech harus segera mendaftar ke OJK.
“Enam bulan setelah aturan keluar fintech mendaftar ke OJK, nantinya diuji kualitasnya bagaimana dan lainnya, setelah itu baru dikeluarkan izinnya, paling lama 1 tahun setelah terdaftar,” ujar Imansyah di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada 8 April 2026, melanjutkan rebound setelah… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 2,49 persen ke level 7.144,38 dari 6.971,02 pada awal perdagangan… Read More
Poin Penting Rupiah menguat 0,72 persen ke Rp16.981 per dolar AS pada pembukaan perdagangan, dari… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksi masih konsolidasi di kisaran 6.900–7.100, didukung sinyal teknikal (Stochastic RSI mendekati… Read More