Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar perusahaan financial technologi (fintech) yang bergerak di bisnis pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P) lending, agar mendaftar ke OJK dalam hal pengurusan perizinan.
Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah, himbauan tersebut sejalan dengan sudah dikeluarkannya POJK soal industri fintech P2P Lending pada akhir tahun kemarin, sehingga enam bulan ke depan, Fintech harus segera mendaftar ke OJK.
“Enam bulan setelah aturan keluar fintech mendaftar ke OJK, nantinya diuji kualitasnya bagaimana dan lainnya, setelah itu baru dikeluarkan izinnya, paling lama 1 tahun setelah terdaftar,” ujar Imansyah di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More