Lebih lanjut Imansyah mengungkapkan, minimal modal yang harus dimiliki oleh penyelenggara fintech P2P Lending saat melakukan pendaftaran adalah Rp1 miliar dan setelah mendapatkan izin wajib meningkatkan modalnya menjadi Rp2,5 miliar.
“Modal ini, kami ingin memastikan yang masuk ke bisnis Fintech bukan sekadarnya saja, bukan untuk coba-coba saja,” ucap Imansyah.
Dia mengaku, saat ini pertumbuhan jumlah penyelenggara Fintech terus mengalami peningkatan, dimana pada triwulan I-2016 sebanyak 51 perusahaan dan triwulan IV-2016 menjadi 135 perusahaan.
“Semuanya saat ini belum terdaftar, ketika sudah mendaftar kami bisa memonitornya. Kalau tidak mau mendaftar juga, itu di luar kami,” tutupnya. (*)
(Baca juga: Bank Jangan Sampai Terlibas Fintech)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More