Lebih lanjut Imansyah mengungkapkan, minimal modal yang harus dimiliki oleh penyelenggara fintech P2P Lending saat melakukan pendaftaran adalah Rp1 miliar dan setelah mendapatkan izin wajib meningkatkan modalnya menjadi Rp2,5 miliar.
“Modal ini, kami ingin memastikan yang masuk ke bisnis Fintech bukan sekadarnya saja, bukan untuk coba-coba saja,” ucap Imansyah.
Dia mengaku, saat ini pertumbuhan jumlah penyelenggara Fintech terus mengalami peningkatan, dimana pada triwulan I-2016 sebanyak 51 perusahaan dan triwulan IV-2016 menjadi 135 perusahaan.
“Semuanya saat ini belum terdaftar, ketika sudah mendaftar kami bisa memonitornya. Kalau tidak mau mendaftar juga, itu di luar kami,” tutupnya. (*)
(Baca juga: Bank Jangan Sampai Terlibas Fintech)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More