Lebih lanjut Imansyah mengungkapkan, minimal modal yang harus dimiliki oleh penyelenggara fintech P2P Lending saat melakukan pendaftaran adalah Rp1 miliar dan setelah mendapatkan izin wajib meningkatkan modalnya menjadi Rp2,5 miliar.
“Modal ini, kami ingin memastikan yang masuk ke bisnis Fintech bukan sekadarnya saja, bukan untuk coba-coba saja,” ucap Imansyah.
Dia mengaku, saat ini pertumbuhan jumlah penyelenggara Fintech terus mengalami peningkatan, dimana pada triwulan I-2016 sebanyak 51 perusahaan dan triwulan IV-2016 menjadi 135 perusahaan.
“Semuanya saat ini belum terdaftar, ketika sudah mendaftar kami bisa memonitornya. Kalau tidak mau mendaftar juga, itu di luar kami,” tutupnya. (*)
(Baca juga: Bank Jangan Sampai Terlibas Fintech)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Kemenkop dan BPJS Kesehatan teken MoU untuk perluas layanan kesehatan di desa. Kopdes… Read More