Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar perusahaan financial technologi (fintech) yang bergerak di bisnis pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P) lending, agar mendaftar ke OJK dalam hal pengurusan perizinan.
Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah, himbauan tersebut sejalan dengan sudah dikeluarkannya POJK soal industri fintech P2P Lending pada akhir tahun kemarin, sehingga enam bulan ke depan, Fintech harus segera mendaftar ke OJK.
“Enam bulan setelah aturan keluar fintech mendaftar ke OJK, nantinya diuji kualitasnya bagaimana dan lainnya, setelah itu baru dikeluarkan izinnya, paling lama 1 tahun setelah terdaftar,” ujar Imansyah di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More
Poin Penting Defisit APBN 2026 dipastikan tetap dijaga di bawah 3 persen meski harga minyak… Read More
Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More