Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama, Adnan Tabrani, selaku Direktur, dan Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal (UUPM).
Mengutip keterbukaan informasi OJK, Jumat, 9 Agustus 2019 PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7.
Dimana PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.
Sementara untuk Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Sedangkan Adnan Tabrani, selaku Direktur bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016.
Disisi lain, Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Institut Akuntan Publik Indonesia.
Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkanPT Hanson International Tbk dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 juta dan perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Adapun Benny Tjokrosaputro dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp5 miliar dan Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta.
Dilain pihak Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi. (*)