OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Leasing Fazz Capital Finance

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Leasing Fazz Capital Finance

Jakarta – Industri pembiayaan atau multifinance kini kedatangan pemain baru, yakni PT Fazz Capital Finance. Perusahaan leasing yang dipimpin oleh Anton Tjen sebagai direktur utama ini, telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Fazz Capital Finance berdasarkan KEP-8/D.06/2024 tanggal 2​2 Februari 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis OJK dalam pengumuman resminya dikutip 17 Maret 2024.

Baca juga: Adira (ADMF) Resmi Akuisisi 10 Persen Saham Mandala Finance, Segini Nilai Transaksinya

​Dalam pemberian izin tersebut juga tertuang sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

PT Fazz Capital Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Perusahaan leasing tersebut beralamat di Menara Prima Lt 10, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung No.2, RT.5/RW.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 129501.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tulis OJK lagi.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Industri Pembiayaan di 2024

Merujuk website resmi Fazz Capital Finance, mereka menawarkan beragam produk pinjaman. Pertama, ada produk investasi yang menawarkan pembiayaan untuk aktivitas, rehabilitasi, hingga ekspansi usaha, dengan bunga 14 hingga 18 persen per tahun.

Kedua, ada produk modal kerja dengan bunga 16 hingga 30 persen per tahun. Dan terakhir, produk multiguna dengan bunga 16 hingga 30 persen per tahun. (*)

Related Posts

News Update

Top News