OJK Beri Izin Asuransi Umum Jual Unit Link Berbasis Kecelakaan

OJK Beri Izin Asuransi Umum Jual Unit Link Berbasis Kecelakaan

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya akan menyetujui aturan penjualan unit link bagi jenis usaha asuransi kecelakaan diri. Alasannya, lini usaha kecelakaan diri yang paling bisa ditentukan rasio klaimnya.

Deputi Pengawasan Nonbank II OJK Dumoly Pardede menyebut, sebelumnya, OJK akan mengizinkan asuransi umum untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Lini usaha yang bisa dijadikan produk unit link adalah usaha kecelakaan diri, property dan kendaraan bermotor.

“Kecelakaan diri dulu yang pertama. Asuransi property masih belum jelas. Setahun bisa terjadi kebakaran besar yang menghanguskan gedung. Klaimnya bisa besar,” sebut Dumoly ditemui di sela seminar Infobank, Rabu, 1 Juni 2016.

Hal ini, menurut Dumoly, berbeda dengan lini asuransi kecelakaan diri. Rasio terjadi kecelakaan dan klaim yang besar, masih bisa diperhitungkan. KArena itu, membuat produk berbasis investasi bagi asuransi umum, dirasa masih aman dan tidak menganggu likuiditas mereka.

“Nanti ke depan, selanjutnya mungkin bisa (asuransi) kesehatan dibantu pemetaan BPJS kesehatan,” tambahnya.

Dumoly menargetkan, di tahun ini, POJK mengenai izin penjualan PAYDI bisa keluar tahun ini. OJK berharap, dengan adanya aturan ini, asuransi umum yang terbiasa menanamkan sebagian besar dana kelolaannya di deposito, bisa memiliki alternatif pengelolaan dana investasi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News