Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil melakukan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sebanyak 915 entitas.
”Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Selasa 11 Juni 2024.
Wanita yang akrab di sapa Kiki ini merinci, dari 915 entitas keuangan ilegal yang dihentikan, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
Baca juga: Duh! OJK Sebut Masih Banyak Guru Terjerat Pinjol Ilegal
Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir secara total dari tahun 2017 hingga Mei 2025, yakni sebanyak 9.064 entitas, yang di antaranya investasi ilegal sebanyak 1.237 entitas, pinjol ilegal 7.576 entitas dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.
Baca juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Tumbuh 10,82 Persen Jadi Rp486,35 Triliun
Sementara itu, tambah Kiki, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang 2024, yakni 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK.
“Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68,46 miliar,” ungkap Kiki. (*)
Editor: Galih Pratama