OJK Bentuk Tim Anti-Scam Center Lawan Judi Online

OJK Bentuk Tim Anti-Scam Center Lawan Judi Online

Serang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun di sepanjang 2023. 

Selain itu, PPATK juga mencatat secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online telah mencapai Rp517 triliun sejak tahun 2017.

Melihat keadaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang juga anggota dari Satgas Penanganan Judi Online telah melakukan langkah untuk menekan angka transaksi, salah satunya menutup rekening yang terindikasi judi online.

Baca juga: PPATK: 197.054 Anak-anak Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp293,4 Miliar

“Kita menutup rekening yang diindikasikan itu merupakan rekening yang digunakan oleh judi online kita dapat dari Kemenkominfo,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Serang, 26 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa, OJK juga akan membentuk Anti-Scam Center sebagai langkah penanganan judi online yang akan dipaparkan pada Agustus 2024 di Medan, Sumatera Utara sekaligus dalam rangka Perkembangan Kinerja dan Kebijakan Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK dan Satgas PASTI.

Baca juga: Perangi Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering

“Anti-Scam Center ini InsyaAllah juga akan bisa menengarai, menengarai itu rekening-rekening yang digunakan untuk yang ilegal baik itu rekening penampungan maupun beneficial owner dari itu nanti ya kita presentasiin,” imbuhnya.

Adapun, dalam mengimplementasikan langkah tersebut, OJK juga akan melakukan koordinasi-koordinasi bersama 16 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News