Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Task Force Digital Banking untuk melakukan kajian terhadap digital banking dan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi mengenai guideline tentang penerapan digital banking oleh perbankan Indonesia.
“Ini kami sudah bekerja, seperti yang sudah kami sampaikan tadi kami sudah bentuk tim task force. Ketuanya Pak Irwan, artinya kami serius merespon perkembangan yang terjadi sekarang, baik di global maupun dosmestik. Kita tidak bisa menghindar lagi dari perkembangan teknologi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam pembukaan Diskusi OJK mengenai Digital Banking di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Menurutnya Tim telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai stakeholder, antara lain perbankan, Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, PPATK, Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, dan pakar pengamanan informasi.
Berdasarkan diskusi tersebut, perbankan nasional dan penyedia jasa telekomunikasi sudah dan akan menghadirkan sejumlah layanan berbasis teknologi digital agar transaksi perbankan menjadi lebih efisien, mudah, dan lebih sederhana.
OJK juga melihat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk pengembangan layanan perbankan digital, yaitu pentingnya menggunakan single identity (misalnya e-KTP) bagi perbankan sebagai basis data nasabah, perbankan perlu mempersiapkan infrastruktur TI dan infrastruktur lainnya yang andal, menerapkan risk management yang baik, dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dalam hal bank memasuki bisnis digital banking, perlu standardisasi dan peningkatan kedisiplinan implementasi SOP telko khususnya pada saat penggantian SIM card nasabah untuk mendukung layanan digital banking.
Di sisi lain, penerapan digital banking menyebabkan pintu masuk bagi pelaku cyber crime menjadi lebih terbuka, sehingga salah satu solusi pengamanannya melalui digital certificate dari Certificate Authority serta penerapan standar keamanan yang memadai terhadap mitra bank sesuai risk appetite bank.
OJK akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban pertemuan tatap muka pada saat pembukaan rekening di bank, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar proses identifikasi, verifikasi, dan monitoring transaksi keuangan nasabah.
OJK selaku otoritas pengawasan industri jasa keuangan telah, sedang, dan akan terus mengawal perkembangan digital banking, menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan produk/aktivitas perbankan yang semakin kompleks, dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang handal dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan, dan perlindungan kepentingan nasabah perbankan dan masyarakat. (*) Ria Martati