Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan mengenai aksi korporasi Fintech Akulaku yang menyuntikan dananya sebesar Rp500 miliar di PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BYB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pada acara peresmian pembangunan Indonesia Financial Center di SCBD Jakarta. Menurutnya, pihak Akulaku maupun BYB belum memberikan statement secara resmi kepada OJK mengenai aksi koprasi tersebut.
“Belum ada dan itupun Akulaku belum ngomong ke kita dan belum datang ke kita,” kata Heru di Jakarta, Selasa 2 April 2019.
Heru menyebut, pihaknya masih akan terus mengkaji tren akusisi yang kerap terjadi antara industri fintech dan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dirinya menyebut, bila mana akan ada korporasi fintech yang akan melakukan aksi akusisi maupun aksi korporasi lain harus melaporkan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Saya belum dilaporkan. Kalau right isu pasti ngomong ke OJK ke perbankan ke pasar modal kalau belum ngomong saya gak bisa bicara,” tambah Heru.
Sebelumnya, fintech Akulaku resmi menjadi pemegang saham Bank Yudha Bhakti Tbk (BYB) setelah menyuntikkan modal sebesar Rp 500 miliar. Aksi korporasi tersebut dinilai merupakan ekspansi bisnis pertama di Indonesia fintech jadi pemegang saham bank. (*)