Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum memproses uji kelayakan atau fit and proper test dari hasil RUPSLB Bank BUMN. Hal tersebut lantaran OJK belum menerima surat pengajuan uji kelayakan dari perbankan.
“Belum diajukan (surat uji kelayakan), kalau mereka sudah ajukan langsung kita proses,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Rabu 4 September 2019.
Heru menyebut, walau RUPSLB merupakan kewenangan pemegang saham namun jajaran direksi perbankan yang baru harus melalui uji kelayakan di OJK. Dari test tersebut OJK melihat kompetensi dan integritas masing-masing direksi.
“Nah OJK pasti akan ngecek government seperti apa, apakah komite remunerasi nya dilakukan dengan baik atau tidak pasti OJK cek itu,” tambah Heru.
Sebelumnya, pada Minggu lalu Kementerian BUMN merealisasikan perombakan Direksi kelima BUMN termasuk 4 Bank BUMN. Padahal, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar Kementerian tidak mengambil keputusan strategi, termasuk merombak direksi BUMN.
Kelima BUMN tersebut ialah Bank Mandiri (28 Agustus), Bank Tabungan Negara (29 Agustus) Bank Negara Indonesia (30 Agustus), Bank Rakyat Indonesia (2 September), serta Perusahaan Gas Negara (30 Agustus).
Tercatat Bank BRI mengalami perombakan cukup banyak dengan mencopot 5 Direksi termasuk menggeser Suprajarto dari Direktur Utama BRI ke BTN, namun dirinya menolak keputusan tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Np