Perbankan

OJK: Belum Ada BPR yang Mengajukan IPO di Bursa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Diketahui, BPR dibolehkan untuk masuk ke bursa, sejak diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 2023 adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Namun hingga saat ini, OJK belum menerima pendaftaran dari pelaku industri.

“Kami sangat terbuka untuk BPR/S untuk IPO. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan pendaftaran untuk BPR/S untuk IPO,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 9 Mei 2025.

Inarno melanjutkan, POJK No. 7 Tahun 2024 tentang BPR/S, menjadi acuan bagi pelaku industri yang ingin masuk ke pasar modal. Hal tersebut tertuang pada pasal 35 di POJK tersebut.

Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau

Lebih lanjut, Inarno mengungkapkan BPR yang hendak IPO akan memperoleh akses modal tambahan untuk operasional.

“Sehingga, BPR/S dapat menghimpun dana publik untuk ekspansi usaha dan memperkuat struktur permodalan,” jelasnya.

BPR dengan modal inti minimum (MIM) Rp80 miliar dan punya penilaian tata kelola, profil risiko, dan tingkat kesehatan dengan predikat paling rendah peringkat 2, sudah bisa IPO.

Selain itu, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh BPR yang ingin masuk ke pasar modal dalam negeri.

Syarat BPR IPO

Yang pertama, BPR/S wajib menyerahkan pernyataan pendaftaran umum. Selanjutnya, BPR diminta untuk melengkapi jajaran komisaris dan direksi, serta mempunyai komite nominasi, remunerasi perusahaan, dan sekretaris perusahaan. Terakhir, pelaku BPR juga diminta melakukan transparansi kegiatan mereka ke publik.

Baca juga: OJK Catat Kepemilikan SBN Sektor Perbankan Tembus Rp1.112,88 Triliun di Maret 2025

Sebagai informasi, kinerja BPR per Februari 2025 masih tumbuh dengan baik. Fungsi intermediasi kredit dan dana pihak ketiga (DPK) masing-masing naik 6,19 persen dan 4,28 persen menjadi Rp150,99 triliun dan Rp143,87 triliun.

Aset juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,03 persen dari Rp193,93 triliun menjadi Rp203,69 triliun. Adapun rasio kredit macet masih jadi tantangan, karena berada di angka 11,84 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago