Perbankan

OJK: Belum Ada BPR yang Mengajukan IPO di Bursa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Diketahui, BPR dibolehkan untuk masuk ke bursa, sejak diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 2023 adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Namun hingga saat ini, OJK belum menerima pendaftaran dari pelaku industri.

“Kami sangat terbuka untuk BPR/S untuk IPO. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan pendaftaran untuk BPR/S untuk IPO,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 9 Mei 2025.

Inarno melanjutkan, POJK No. 7 Tahun 2024 tentang BPR/S, menjadi acuan bagi pelaku industri yang ingin masuk ke pasar modal. Hal tersebut tertuang pada pasal 35 di POJK tersebut.

Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau

Lebih lanjut, Inarno mengungkapkan BPR yang hendak IPO akan memperoleh akses modal tambahan untuk operasional.

“Sehingga, BPR/S dapat menghimpun dana publik untuk ekspansi usaha dan memperkuat struktur permodalan,” jelasnya.

BPR dengan modal inti minimum (MIM) Rp80 miliar dan punya penilaian tata kelola, profil risiko, dan tingkat kesehatan dengan predikat paling rendah peringkat 2, sudah bisa IPO.

Selain itu, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh BPR yang ingin masuk ke pasar modal dalam negeri.

Syarat BPR IPO

Yang pertama, BPR/S wajib menyerahkan pernyataan pendaftaran umum. Selanjutnya, BPR diminta untuk melengkapi jajaran komisaris dan direksi, serta mempunyai komite nominasi, remunerasi perusahaan, dan sekretaris perusahaan. Terakhir, pelaku BPR juga diminta melakukan transparansi kegiatan mereka ke publik.

Baca juga: OJK Catat Kepemilikan SBN Sektor Perbankan Tembus Rp1.112,88 Triliun di Maret 2025

Sebagai informasi, kinerja BPR per Februari 2025 masih tumbuh dengan baik. Fungsi intermediasi kredit dan dana pihak ketiga (DPK) masing-masing naik 6,19 persen dan 4,28 persen menjadi Rp150,99 triliun dan Rp143,87 triliun.

Aset juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,03 persen dari Rp193,93 triliun menjadi Rp203,69 triliun. Adapun rasio kredit macet masih jadi tantangan, karena berada di angka 11,84 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

6 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

7 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago