Perbankan

OJK: Belum Ada BPR yang Mengajukan IPO di Bursa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Diketahui, BPR dibolehkan untuk masuk ke bursa, sejak diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 2023 adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Namun hingga saat ini, OJK belum menerima pendaftaran dari pelaku industri.

“Kami sangat terbuka untuk BPR/S untuk IPO. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan pendaftaran untuk BPR/S untuk IPO,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 9 Mei 2025.

Inarno melanjutkan, POJK No. 7 Tahun 2024 tentang BPR/S, menjadi acuan bagi pelaku industri yang ingin masuk ke pasar modal. Hal tersebut tertuang pada pasal 35 di POJK tersebut.

Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau

Lebih lanjut, Inarno mengungkapkan BPR yang hendak IPO akan memperoleh akses modal tambahan untuk operasional.

“Sehingga, BPR/S dapat menghimpun dana publik untuk ekspansi usaha dan memperkuat struktur permodalan,” jelasnya.

BPR dengan modal inti minimum (MIM) Rp80 miliar dan punya penilaian tata kelola, profil risiko, dan tingkat kesehatan dengan predikat paling rendah peringkat 2, sudah bisa IPO.

Selain itu, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh BPR yang ingin masuk ke pasar modal dalam negeri.

Syarat BPR IPO

Yang pertama, BPR/S wajib menyerahkan pernyataan pendaftaran umum. Selanjutnya, BPR diminta untuk melengkapi jajaran komisaris dan direksi, serta mempunyai komite nominasi, remunerasi perusahaan, dan sekretaris perusahaan. Terakhir, pelaku BPR juga diminta melakukan transparansi kegiatan mereka ke publik.

Baca juga: OJK Catat Kepemilikan SBN Sektor Perbankan Tembus Rp1.112,88 Triliun di Maret 2025

Sebagai informasi, kinerja BPR per Februari 2025 masih tumbuh dengan baik. Fungsi intermediasi kredit dan dana pihak ketiga (DPK) masing-masing naik 6,19 persen dan 4,28 persen menjadi Rp150,99 triliun dan Rp143,87 triliun.

Aset juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,03 persen dari Rp193,93 triliun menjadi Rp203,69 triliun. Adapun rasio kredit macet masih jadi tantangan, karena berada di angka 11,84 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

3 mins ago

Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak

Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More

1 hour ago

Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit 20 Persen dari Travel Fair 2026

Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More

2 hours ago

Permata Bank Pede Kredit Konsumer Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More

2 hours ago

OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More

2 hours ago

Trump Ancam Tarif 25 Persen bagi Mitra Dagang Iran, Ini Daftar Negaranya

Poin Penting Trump mengancam tarif 25% bagi negara yang berdagang dengan Iran, berlaku untuk seluruh… Read More

3 hours ago