Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan kabar terbaru terkait dengan kasus di industri asuransi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, untuk kasus AJBB 1912 disebut telah membayarkan klaim kepada 79.743 pemegang polis sebesar Rp241,05 miliar per Juli 2024.
“Terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, sampai dengan akhir bulan Juli 2024 AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 8 Agustus 2024.
Baca juga : OJK Sebut AJB Bumiputera 1912 Telah Serahkan Revisi RPK, Berikut Rinciannya
Ogi menambahkan bahwa, proses penyehatan dari AJBB hingga saat ini masih terus berjalan, di mana OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) AJBB pada tanggal 1 Juli 2024.
“OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen. Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen tanggal 2 Agustus 2024, dapat diketahui bahwa AJBB saat ini telah melaksanakan perubahan RPK,” imbuhnya.
Baca juga : OJK Kasih Deadline Revisi RPK AJB Bumiputera 1912 Kelar Bulan Depan
Kemudian dari sisi Wanaartha Life, Ogi menjelaskan bahwa, Tim Likuidasi Wanaartha sedang dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis, dengan jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis.
“Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. OJK akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha akan terus di evaluasi oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.
Adapun, OJK akan terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum. (*)
Editor : Galih Pratama