Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu (NOBU) oleh Hanwha Life Insurance.
“OJK belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, dikutip, Senin 17 Juni 2024.
Dian menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama bahwa proses akuisisi atau pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).
Baca juga: Meleset dari Target, Apa Kabar Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?
Dimulai dengan tahap Pendahuluan, yaitu melakukan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengkomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Manajemen Bank Nobu terkait dengan kebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali bank,” jelas Dian.
Sebelumnya, perusahaan asuransi asal Korea Selatan, Hanwha Life Insurance dikabarkan telah resmi mengakuisisi 40 persen saham Nobu Bank.
Baca juga: Hanwha Life Akuisisi Saham Bank Nobu, OJK: Prosesnya Masih Panjang
Mengutip Korean Times, Rabu, 8 Mei 2024, langkah mengakuisisi saham Bank Nobu tersebut sebagai upaya Hanwha Life melakukan ekspansi ke pasar keuangan Asia Tenggara.
Dilaporkan, Hanwha Life dan Bank Nobu telah menandatangani sale purchase agreement (SPA). Hanwha Life sepakat untuk mengakuisisi 40 persen saham Bank Nobu dari Lippo Group. (*)
Editor: Galih Pratama