OJK Beberkan Update Soal 4 Asuransi Bermasalah

OJK Beberkan Update Soal 4 Asuransi Bermasalah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini terkait dengan empat asuransi bermasalah, yakni Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, hingga, AJB Bumiputera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, untuk Wanaartha Life saat ini sedang dalam proses likuidasi setelah dicabut izin usahanya pada Desember 2022.

“Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau secara berkala progress penyelesaian ini,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 6 November 2024.

Baca juga: AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Lebih lanjut dari sisi asuransi bermasalah Kresna Life, Ogi menjelaskan, OJK masih menunggu proses lanjutan dari Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan upaya hukum kasasi, di mana sebelumnya OJK digugat oleh pemilik Group Kresna atas putusan cabut izin usaha (CIU) Kresna Life.

Di sisi lain, OJK terus mendukung asuransi bermasalah Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha per tanggal 11 September 2024. OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” imbuhnya.

Baca juga: OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Terakhir, pada asuransi bermasalah AJB Bumiputera. Dikabarkan AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebanyak Rp337,4 miliar kepada 91.403 peserta hingga akhir September 2024 yang tertuang dalam laporan pelaksanaan perubahan RPK.

“Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News