Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera per Juni 2023 telah membayarkan klaim sebanyak Rp126,82 miliar kepada 43.808 pemegang polis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDKB OJK Bulan Agustus di Jakarta, 5 September 2023.
“Sampai dengan Juni 2023 pembayaran klaim itu sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim sebesar Rp126,82 miliar,” ucap Ogi.
Baca juga: AJB Bumiputera Didesak Percepat Akselerasi RPK
Kemudian, dirinya menjelaskan, bahwa program pembayaran klaim oleh AJB Bumiputera kepada pemegang polis tersebut masih akan terus berlanjut dan diharapkan dapat terselesaikan sebelum tahun 2025.
“Proses pembayaran klaim ini akan terus berlanjut di mana Bumiputera itu tidak memiliki aset likuid mereka secara keuangan mampu membayarkan klaim tersebut, namun butuh waktu karena asetnya dalam bentuk aset tanah bangunan yang harus terjual terlebih dahulu,” imbuhnya.
Adapun, sebelumnya manajemen AJB Bumiputera telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK yang di mana akan melakukan penurunan nilai manfaat polis dengan rata-rata sebesar 47 persen.
Baca juga: Simak! Begini Caranya Mencairkan Polis Asuransi Bumiputera yang Tertahan
Dalam hal ini, OJK juga telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK tersebut yang telah disampaikan oleh manajemen AJB Bumiputera pada Februari 2023 yang lalu.
“Berdasarkan hasil pengawasan daripada OJK terhadap RPK adalah manajemen daripada Bumiputera melakukan komunikasi, sosialisasi kepada para pemegang saham, pemegang polis mengenai proses pembayaran,” ujar Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama