Ilustrasi: Gedung OJK/M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait kasus di industri asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan untuk Asuransi Jiwasraya, liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan sebesar Rp37,98 triliun atau sebesar 99,7 persen dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar.
Terhadap yang menolak restrukturisasi telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.
Baca juga: Puluhan Mantan Karyawan Wanaartha Life Tuntut Hak Pesangon
“Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6 persen dari pempol yang semula menolak restru saat ini telah menyetujui skema restru yang ditawarkan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 11 Juli 2024.
Di samping itu, OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta yang menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi.
Sementara, kata Ogi, asuransi Wanaartha Life, tim likuidasi menyatakan telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis. Selanjutnya, Tim Likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut.
Baca juga: Pasca Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya, IFG Life Optimistis Premi Bakal Naik di 2024
Adapun, berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Likuidasi, diketahui saat ini Tim Likuidasi sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada Pemegang Polis yang akan dibayarkan secara proposional mulai dari Juni-Juli 2024.
“OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More