Keuangan

OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait kasus di industri asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan untuk Asuransi Jiwasraya, liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan sebesar Rp37,98 triliun atau sebesar 99,7 persen dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar.

Terhadap yang menolak restrukturisasi telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.

Baca juga: Puluhan Mantan Karyawan Wanaartha Life Tuntut Hak Pesangon

“Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6 persen dari pempol yang semula menolak restru saat ini telah menyetujui skema restru yang ditawarkan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 11 Juli 2024.

Di samping itu, OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta yang menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi.

Sementara, kata Ogi, asuransi Wanaartha Life, tim likuidasi menyatakan telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis. Selanjutnya, Tim Likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut.

Baca juga: Pasca Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya, IFG Life Optimistis Premi Bakal Naik di 2024

Adapun, berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Likuidasi, diketahui saat ini Tim Likuidasi sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada Pemegang Polis yang akan dibayarkan secara proposional mulai dari Juni-Juli 2024.

“OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

1 hour ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

1 hour ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

13 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

14 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

14 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

14 hours ago