Keuangan

OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait kasus di industri asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan untuk Asuransi Jiwasraya, liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan sebesar Rp37,98 triliun atau sebesar 99,7 persen dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar.

Terhadap yang menolak restrukturisasi telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.

Baca juga: Puluhan Mantan Karyawan Wanaartha Life Tuntut Hak Pesangon

“Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6 persen dari pempol yang semula menolak restru saat ini telah menyetujui skema restru yang ditawarkan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 11 Juli 2024.

Di samping itu, OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta yang menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi.

Sementara, kata Ogi, asuransi Wanaartha Life, tim likuidasi menyatakan telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis. Selanjutnya, Tim Likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut.

Baca juga: Pasca Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya, IFG Life Optimistis Premi Bakal Naik di 2024

Adapun, berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Likuidasi, diketahui saat ini Tim Likuidasi sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada Pemegang Polis yang akan dibayarkan secara proposional mulai dari Juni-Juli 2024.

“OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

15 mins ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

7 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

8 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

9 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

10 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

11 hours ago