Keuangan

OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait kasus di industri asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan untuk Asuransi Jiwasraya, liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan sebesar Rp37,98 triliun atau sebesar 99,7 persen dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar.

Terhadap yang menolak restrukturisasi telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.

Baca juga: Puluhan Mantan Karyawan Wanaartha Life Tuntut Hak Pesangon

“Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6 persen dari pempol yang semula menolak restru saat ini telah menyetujui skema restru yang ditawarkan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 11 Juli 2024.

Di samping itu, OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta yang menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi.

Sementara, kata Ogi, asuransi Wanaartha Life, tim likuidasi menyatakan telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis. Selanjutnya, Tim Likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut.

Baca juga: Pasca Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya, IFG Life Optimistis Premi Bakal Naik di 2024

Adapun, berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Likuidasi, diketahui saat ini Tim Likuidasi sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada Pemegang Polis yang akan dibayarkan secara proposional mulai dari Juni-Juli 2024.

“OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

5 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

6 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

10 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

11 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

14 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

16 hours ago