Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan asuransi wajib atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga third party liability (TPL) diperkirakan baru bisa difinalisasi pada tahun depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib ke depan antara lain terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang
keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, 10 Juli 2024.
Baca juga: Tumbuh 8,59 Persen, Premi Asuransi Komersial Jadi Rp137,40 Triliun di Mei 2024
Selain itu, Ogi menjelaskan tantangan lainnya terkait dengan sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat.
Nantinya, setelah program asuransi wajib terkait asuransi wajib atau TPL diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
“Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK,” imbuhnya.
Baca juga: Menghadapi Musim Kering, Asuransi dan Multifinance Mana yang Tak Mampu Bertahan?
Adapun, untuk tahap awal PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung TPL pada kendaraan bermotor. Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Tetapi, ke depannya asuransi wajib TPL tidak hanya terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama