Poin Penting
- Kredit UMKM hanya tumbuh 0,23% yoy per September 2025, jauh lebih lambat dibandingkan kredit korporasi dan konsumsi rumah tangga.
- OJK menilai perlambatan disebabkan oleh kehati-hatian perbankan, terutama akibat risiko tinggi dan kebijakan hapus buku serta hapus tagih.
- Lewat POJK Nomor 19 Tahun 2025, OJK berupaya mendorong kemudahan akses pembiayaan serta memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih tangguh.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran kredit di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami perlambatan hingga September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 0,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan ekspansi kredit di segmen korporasi dan konsumsi rumah tangga.
“Pertumbuhan kredit UMKM memang lebih lambat dibandingkan dengan ekspansi kredit korporasi dan konsumsi rumah tangga, sebagaimana terlihat pada bulan September 2025 kredit UMKM tumbuh hanya 0,23 persen year-on-year,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip, Senin, 10 November 2025.
Baca juga: OJK Perkuat Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM, Ini Tujuannya
Dian menjelaskan, perlambatan ini disebabkan oleh sikap hati-hati perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Hal itu juga dipengaruhi oleh kebijakan hapus buku dan hapus tagih, yang membuat bank semakin cermat dalam menjaga kualitas kredit.
“Sehingga bank itu lebih cenderung berhati-hati ya karena risiko segmen ini (UMKM) memang lebih tinggi dibandingkan dengan segmen lainnya,” ungkapnya.
Untuk mendorong pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM. Regulasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dan perbankan dalam proses pengajuan serta penyaluran kredit.
“Pelaku bisnis, UMKM, dan industri perbankan ini akan memperoleh berbagai kemudahannya untuk mengakses dan memproses kredit UMKM dalam rangka mengakselerasi penyeluruhan kredit,” tandasnya.
Perkuat Ekosistem dan Kapabilitas UMKM
Dalam kesempatan tersebut, Dian menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat. OJK juga meminta perbankan untuk mempermudah persyaratan kredit, mempercepat proses pengajuan, dan menyesuaikan produk dengan kebutuhan segmen UMKM, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Realisasi Hapus Tagih UMKM Baru 6 Persen, DPR Minta OJK Bertindak Cepat
Selain itu, Dian juga menegaskan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM, termasuk melalui pelatihan manajemen usaha, perbaikan pencatatan keuangan, digitalisasi bisnis, dan pendampingan off-taker agar UMKM dapat naik kelas.
“Pemerintah, OJK, dan industri perbankan dan lembaga pengembangan UMKM terkait senantiasa bersinergi dalam merumuskan dan mengimplementasikan program kementerian yang memperbuat kapabilitas UMKM,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










