OJK Beberkan Pengawasan IKNB Setelah Berlakunya UU PPSK

OJK Beberkan Pengawasan IKNB Setelah Berlakunya UU PPSK

Jakarta – Berlakunya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK menjadi momentum reformasi sektor keuangan, termasuk dari sisi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB).

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono membeberkan sejumlah implementasi OJK terkait pengawasan di sektor keuangan non bank pasca terbitnya UU PPSK.

Secara khusus, OJK akan menambah anggota dewan komisioner yaitu untuk Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Sementara, Kepala Eksekutif IKNB akan ditetapkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.

“Sebelum itu terbentuk dalam tujuh bulan, penanganan tiga kepala eksekutif itu ditangani oleh Kepala Eksekutif IKNB,” ungkap Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin, 6 Februari 2023.

Ogi juga menjabarkan, OJK tengah mempersiapkan ketentuan teknis terkait fleksibilitas dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dalam menyelenggarakan lebih dari satu program pensiun, baik itu iuran pasti dan manfaat pasti.

“Kemudian perluasan manajemen investasi sebagai pendiri DPLK kemudian penguatan penerapan dari pada tata kelola yang baik dan juga manajemen risiko,” ujarnya.

Selanjutnya, di sisi lembaga keuangan mikro (LKM), OJK menyusun pengaturan mengenai LKM inkubasi, pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha kecil menengah dan besar, kemudian penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Selain itu, OJK juga akan berkordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyusun kriteria perusahaan asuransi yang dapat menjadi peserta program penjaminan polis, dengan prinsip dasar bahwa seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Kemudian penguatan aspek kelembagaan perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama.

“Jadi usaha bersama sekarang sudah ada pengaturannya di level undang-undang, yang saat ini adalah asuransi Bumiputera,” ungkap Ogi.

Dari sisi usaha jasa pembiayaan, OJK mendukung implementasi UU PPSK dalam memberikan landasan hukum yang lebih kuat terkait pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha pembiayaan. Kemudian terkait spin off unit usaha syariah (UUS) di IKNB khususnya di perusahaan asuransi dan penjaminan, OJK tengah menyusun syarat tertentu yang akan ditetapkan melalui POJK setelah berkonsultasi dengan Komisi IX DPR RI.

Adapun berdasarkan data OJK per Desember 2022, jumlah pelaku usaha di sektor IKNB mencapai 1.275 entitas dan 122 diantaranya dalah entitas dengan prinsip syariah. Dari sisi aset yang dikelola oleh IKNB, mencapai Rp3.081,30 atau meningkat sebesar 8,47% (year-on-year /yoy). (*) Dicky F.

Related Posts

News Update

Top News