Jakarta – Pada ekosistem perdagangan karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduduki posisi sebagai secondary market atau sebagai hilir dari perdagangan unit karbon.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari dalam Seminar Nasional di Jambi, 18 September 2023.
“Cuma kita dapat mandatnya sebagai lapaknya, nah kita itu di hilirnya, hilirnya itu lapaknya tempat jualan jadi setelah di produksi unit karbon kalau dinilai lulus kualitasnya bagus masuk ke bursa karbon,” ucap Antonius.
Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya
Sehingga, ketika unit-unit karbon tersebut telah layak untuk dijual, bursa karbon sebagai secondary market akan menerima unit karbon dan melakukan penjualan kepada para pelaku usaha.
“Pelaku usahanya ini biasanya yang harus complai terhadap regulasi misalnya sekarang di energi di Eropa itu energi juga, dan sekarang mungkin tahun depan mulai berlaku untuk yang transportasi perkapalan terutama itu,” imbuhnya.
Tidak hanya energi, Antonius juga menyebutkan bahwa untuk pelaku usaha di bursa karbon juga akan membidik proyek-proyek yang menghasilkan emisi, seperti proyek kehutanan.
Baca juga: Keberhasilan Global Tekan Emisi Karbon Bergantung pada Indonesia, Kok Bisa?
Adapun, beberapa proses dalam ekosistem perdagangan karbon lainnya terdapat, primary market sebagai tempat pemrosesan unit karbon, di mana yang memiliki wewenang adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga International Standard.
“Kemudian ada korporasi pembeli dan institusi keuangan ini yang nanti akan mendukung entah itu yang membeli untuk sebagai perantara atau dia membeli untuk dirinya sendiri semacam itu di situ,” ujar Antonius. (*)
Editor: Galih Pratama