OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK dari 3 Sektor Ini

OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK dari 3 Sektor Ini

Jakarta – Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut, pihaknya sudah membatalkan 7 penyelenggara ITSK di medio September sampai Oktober 2023.

Sebagai informasi, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No. 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, OJK telah menerima 458 proposal permohonan pencatatan penyelenggara ITSK yang masuk ke dalam kerangka regulatory sandbox di OJK.

“Melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, kami telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK,” ungkap Hasan dalam press conference RDK Bulanan, Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga: Sebanyak 457 Calon Penyelenggara ITSK Antri di OJK, Cuma Segini yang Lolos

“Perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” lanjutnya.

Dengan saat ini, Hasan menyampaikan masih ada 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK. Para penyelenggara tersebut terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

“Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil dari uji coba deregulatory sandbox, OJK saat ini sedang melakukan percepatan dalam terkait proses pemberian rekomendasi atas penyelenggara ITSK pada cluster innovative credit scoring, serta melakukan penyusunan standar dan parameter untuk penilaiannya,” tutur Hasan.

OJK juga akan memprioritaskan penyelesaian regulatory sandbox bagi penyelenggara ITSK yang tercatat, terutama yang melewati batas maksimum uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan memperhatikan aspek mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan.

Nasabah Kripto Meningkat, Transaksi Menurun

Di sisi lain, Hasan mengungkapkan bahwa saat ini semakin banyak nasabah yang mendaftarkan diri mereka untuk berinvestasi di aset kripto. Namun di saat bersamaan, jumlah transaksi kripto mengalami tren penurunan.

Baca juga: Aset Kripto Bakal Bikin ‘Pusing’ Bank Sentral, Ini Penyebabnya

“Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp94,4 triliun. Jumlah pelanggan yang terdaftar di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan,” terang Hasan.

Untuk perbandingan, data OJK menyebut bahwa transaksi aset kripto mencapai Rp306,4 triliun pada 2022 dan bahkan berada di angka Rp859,4 triliun di tahun 2021 lalu. Sementara nasabah kripto terus mengalami peningkatan dari 11,2 juta pendaftar pada 2021 dan 16,7 juta tahun 2022 lalu. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News