Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah membatasi kegiatan bisnis Recapital Life (Relife) seiring rasio risk based capital (RBC) yang di bawah ketentuan OJK yakni di level 120 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberi batas waktu tiga bulan untuk perusahaan bisa membenahi hal itu.
“Recapital punya RBC di bawah 120 persen itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru. Tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan,” kata Firdaus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
OJK sendiri, kata Firdaus, telah bertemu dengan pihak manajemen Recapital Life. Ia mengungkapkan, jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cepat, bukan tidak mungkin OJK akan bertindak dengan tegas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More