Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah membatasi kegiatan bisnis Recapital Life (Relife) seiring rasio risk based capital (RBC) yang di bawah ketentuan OJK yakni di level 120 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberi batas waktu tiga bulan untuk perusahaan bisa membenahi hal itu.
“Recapital punya RBC di bawah 120 persen itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru. Tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan,” kata Firdaus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
OJK sendiri, kata Firdaus, telah bertemu dengan pihak manajemen Recapital Life. Ia mengungkapkan, jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cepat, bukan tidak mungkin OJK akan bertindak dengan tegas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 24 April 2025 berbalik… Read More
Jakarta – Citibank NA Indonesia atau Citi Indonesia membukukan laba bersih sebesar Rp2,6 triliun secara… Read More
Photo by: Khoirifa Read More
Jakarta – PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin) berhasil menggenjot pendapatan operasional hampir 84… Read More
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp86,41 miliar secara… Read More
BTN menggelar Analyst Meeting Kinerja Keuangan Kuartal I 2025 di Jakarta, Kamis 24 April 2024.… Read More