Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah membatasi kegiatan bisnis Recapital Life (Relife) seiring rasio risk based capital (RBC) yang di bawah ketentuan OJK yakni di level 120 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberi batas waktu tiga bulan untuk perusahaan bisa membenahi hal itu.
“Recapital punya RBC di bawah 120 persen itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru. Tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan,” kata Firdaus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
OJK sendiri, kata Firdaus, telah bertemu dengan pihak manajemen Recapital Life. Ia mengungkapkan, jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cepat, bukan tidak mungkin OJK akan bertindak dengan tegas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More
Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More
Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More
Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More