Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah membatasi kegiatan bisnis Recapital Life (Relife) seiring rasio risk based capital (RBC) yang di bawah ketentuan OJK yakni di level 120 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberi batas waktu tiga bulan untuk perusahaan bisa membenahi hal itu.
“Recapital punya RBC di bawah 120 persen itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru. Tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan,” kata Firdaus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
OJK sendiri, kata Firdaus, telah bertemu dengan pihak manajemen Recapital Life. Ia mengungkapkan, jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cepat, bukan tidak mungkin OJK akan bertindak dengan tegas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More