Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah membatasi kegiatan bisnis Recapital Life (Relife) seiring rasio risk based capital (RBC) yang di bawah ketentuan OJK yakni di level 120 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberi batas waktu tiga bulan untuk perusahaan bisa membenahi hal itu.
“Recapital punya RBC di bawah 120 persen itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru. Tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan,” kata Firdaus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
OJK sendiri, kata Firdaus, telah bertemu dengan pihak manajemen Recapital Life. Ia mengungkapkan, jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cepat, bukan tidak mungkin OJK akan bertindak dengan tegas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More