OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan asuransi yang hingga 24 Maret 2025 belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan.

Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan penting dalam menjaga integritas dan perhitungan risiko di industri perasuransian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, pada Desember 2024 masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Namun hingga 24 Maret 2025, jumlah tersebut baru turun menjadi enam perusahaan.

“Apabila dalam periode berikutnya tidak bisa memenuhi ketentuan kewajiban tersebut, OJK akan menindak dengan tegas,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Jumat, 11 April 2025.

Baca juga: OJK Umumkan Perpanjangan Laporan dan Update Penindakan 141 Kasus Keuangan

Kewajiban memiliki aktuaris merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, sebagaimana diatur dalam regulasi OJK.

Aktuaris memiliki peran krusial dalam melakukan penilaian aktuaria serta perhitungan kewajiban polis secara akurat dan bertanggung jawab.

Pengawasan Ketat Peningkatan Ekuitas

Selain isu aktuaris, OJK juga terus memantau pelaksanaan supervisory action terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Berdasarkan data per Februari 2025, sebanyak 160 perusahaan asuransi dan reasuransi, dari total 144 perusahaan yang menjadi subjek pemenuhan ekuitas, telah memenuhi batas minimum ekuitas sebagaimana disyaratkan untuk akhir 2026.

Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Turun Jadi Rp60,27 Triliun per Februari 2025

Puluhan Sanksi Dijatuhkan Sepanjang Maret

Sepanjang periode 1-24 Maret 2025, OJK telah menjatuhkan 79 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Sanksi tersebut terdiri dari 62 sanksi berupa peringatan atau teguran, dan 17 sanksi berupa denda yang dapat disertai dengan teguran administratif.

“OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus,” lanjut Ogi.

6 Asuransi dan 11 Dana Pensiun Diawasi Ketat

Dalam konteks pengawasan khusus tersebut, OJK saat ini mengawasi secara ketat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun.

Langkah itu bertujuan mendorong perbaikan kondisi keuangan dan memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

Top News

News Update