Keuangan

OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan menerbitkan aturan baru terkait dengan produk asuransi kesehatan. Aturan tersebut dijadwalkan terbit pada triwulan I atau II 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri. 

“Beberapa poin utama yang akan diatur di antaranya adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan,” ucap Ogi dikutip 23 Januari 2025.

Baca juga: OJK Proyeksi Aset Industri Asuransi Tumbuh 5 Persen di 2025

Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur terkait dengan penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS, Medical Advisory Board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak lain.

Di sisi lain, Ogi menambahkan asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis menjadi jenis produk asuransi flagship yang dimiliki oleh asuransi jiwa. Saat ini produk tersebut mengalami tantangan dari sisi tingginya angka kematian, karena penyakit kritis berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Usai Putusan MK, Begini Jurus Perusahaan Cegah Fraud Klaim Asuransi

“Untuk memastikan asuransi jiwa tetap robust menghadapi tantangan ini, OJK terus melakukan pemantauan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik termasuk untuk menghindari risiko fraud maupun non-disclosure,” imbuhnya.

Di sisi lain, OJK mendorong untuk terus dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa. Penguatan underwriting menjadi salah satu poin penting pada draft SEOJK mengenai asuransi kesehatan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

7 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

12 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

13 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

13 hours ago