Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berencana untuk menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) dalam bagi agen asuransi sebagai upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Menanggapi hal itu, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyambut baik dan mendukung penuh adanya peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perasuransian tahun 2023-2027 oleh OJK tersebut.
Berdasarkan hal itu, Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, menyatakan bahwa, ke depannya PAAI akan melakukan pelatihan berupa seminar terkait perkembangan industri asuransi kepada seluruh agen sebagai langkah persiapan untuk mendapatkan STTD.
Baca juga: OJK Mau Implementasikan Syarat STTD Untuk Agen Asuransi, Ini Manfaatnya
“Surat Tanda Terdaftar (STTD) itu langsung dari OJK dan mereka langsung yang melakukan ujiannya, sementara organisasi agen itu hanya mempersiapkan mereka melakukan pelatihan, pembinaan, agar mereka bisa mengikuti mengambil STTD itu,” ucap Idaham usai Konferensi Pers di Jakarta, 27 Oktober 2023.
Nantinya, PAAI juga akan memberikan beberapa usulan terkait dengan kondisi di lapangan yang dialami oleh para agen asuransi, sehingga peraturan yang telah dibuat tersebut sejalan juga dengan kenyataan yang ada di masyarakat.
“PAAI nanti mungkin akan membuat beberapa kira-kira usulan, ini lho yang sebenarnya di lapangannya sehingga antara dasein (peraturan hukum dan dasolen (kenyataan) itu kan bisa bersatu, regulasi itu bisa bener bener kita terapkan di bawah,” imbuhnya.
Adapun, OJK menjelaskan bahwa aturan terkait dengan STTD bagi agen asuransi tersebut akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi.
Baca juga: Penetrasi Asuransi di RI Masih Rendah, SDM Muda jadi Kuncinya
“Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD. STTD ini nantinya akan berfungsi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur,” ucap Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri, beberapa waktu lalu.
Melalui STTD itu, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan apakah tenaga pemasaran yang mereka rekrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang ditetapkan asosiasi dan juga OJK, bila nantinya terjadi pelanggaran oleh agen, STTD itu dapat dicabut oleh OJK. (*)
Editor: Galih Pratama