Jakarta–Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, saat ini penyempurnaan basis data nasabah yang dilayani fintech perlu disempurnakan guna memastikan pemerataan berlangsung secara adil.
“Penyempurnaan basis data nasabah perusahaan fintech ini diperlukan, sekaligus memastikan bahwa nasabah yang dilayani benar-benar belum tersentuh akses perbankan sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: Pemerintah Perlu Dukung Infrastruktur Fintech
Ia menjelaskan, nantinya seluruh basis data nasabah atau pihak-pihak yang dilayani oleh perusahaan fintech akan tergabung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID).
“OJK bukan bermaksud membatasi perluasan akses namun lebih memberikan gambaran tentang peluang pasar kepada pelaku Fintech. Jangan sampai fintech baru, dijadikan alat untuk tutup utang di fintech lainnya. Jadinya hanya gali lubang tutup lubang. Itu tidak sehat,” jelas Edy. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More