Jakarta–Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, saat ini penyempurnaan basis data nasabah yang dilayani fintech perlu disempurnakan guna memastikan pemerataan berlangsung secara adil.
“Penyempurnaan basis data nasabah perusahaan fintech ini diperlukan, sekaligus memastikan bahwa nasabah yang dilayani benar-benar belum tersentuh akses perbankan sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: Pemerintah Perlu Dukung Infrastruktur Fintech
Ia menjelaskan, nantinya seluruh basis data nasabah atau pihak-pihak yang dilayani oleh perusahaan fintech akan tergabung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID).
“OJK bukan bermaksud membatasi perluasan akses namun lebih memberikan gambaran tentang peluang pasar kepada pelaku Fintech. Jangan sampai fintech baru, dijadikan alat untuk tutup utang di fintech lainnya. Jadinya hanya gali lubang tutup lubang. Itu tidak sehat,” jelas Edy. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More