Jakarta–Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, saat ini penyempurnaan basis data nasabah yang dilayani fintech perlu disempurnakan guna memastikan pemerataan berlangsung secara adil.
“Penyempurnaan basis data nasabah perusahaan fintech ini diperlukan, sekaligus memastikan bahwa nasabah yang dilayani benar-benar belum tersentuh akses perbankan sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: Pemerintah Perlu Dukung Infrastruktur Fintech
Ia menjelaskan, nantinya seluruh basis data nasabah atau pihak-pihak yang dilayani oleh perusahaan fintech akan tergabung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID).
“OJK bukan bermaksud membatasi perluasan akses namun lebih memberikan gambaran tentang peluang pasar kepada pelaku Fintech. Jangan sampai fintech baru, dijadikan alat untuk tutup utang di fintech lainnya. Jadinya hanya gali lubang tutup lubang. Itu tidak sehat,” jelas Edy. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More