Jakarta–Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, saat ini penyempurnaan basis data nasabah yang dilayani fintech perlu disempurnakan guna memastikan pemerataan berlangsung secara adil.
“Penyempurnaan basis data nasabah perusahaan fintech ini diperlukan, sekaligus memastikan bahwa nasabah yang dilayani benar-benar belum tersentuh akses perbankan sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: Pemerintah Perlu Dukung Infrastruktur Fintech
Ia menjelaskan, nantinya seluruh basis data nasabah atau pihak-pihak yang dilayani oleh perusahaan fintech akan tergabung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID).
“OJK bukan bermaksud membatasi perluasan akses namun lebih memberikan gambaran tentang peluang pasar kepada pelaku Fintech. Jangan sampai fintech baru, dijadikan alat untuk tutup utang di fintech lainnya. Jadinya hanya gali lubang tutup lubang. Itu tidak sehat,” jelas Edy. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More