Tak hanya itu, Edy juga menambahkan, bahwa OJK sedang mengkaji keberadaan fintech yang menyalurkan pembiayaan secara langsung dengan sumber dana mandiri.
Baca juga: OJK Masih Proses Izin 23 Fintech
“Misalnya kalau dia sudah kredit di sana, ya akan tercatat. Kita akan berikan informasi bahwa dia sudah kredit di sana. Kita anjurkan perusahaan fintech bisa ikut dalam SLIK supaya dia memahami persis supaya dia tidak kewalahan juga,” ujar Edy.
Sebagai data, OJK mencatat total perusahaan fintech yang ada di Indonesia berjumlah 160 unit. Dari angka tersebut, sebanyak 28 perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer to peer lending. (*)
Editor: Paulus Yoga