Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi penyaluran pembiayaan untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) masih sangat kecil, yaitu berada di kisaran 0,01 persen hingga kuartal I-2024 dari total piutang pembiayaan.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memperkirakan pembiayaan kendaraan listrik ke depannya akan terus meningkat, didukung perkembangan ekosistem yang semakin masif.
Baca juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Makin Ngebut, Kredit Berkelanjutan BCA Tembus Rp202,6 Triliun
“Dengan perkembangan kendaraan listrik yang cukup pesat serta kuatnya dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem EV, pembiayaan EV ke depan diperkirakan akan terus meningkat dan dapat berkontribusi dalam mendorong percepatan terbentuknya ekosistem green financing di Indonesia,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 17 Mei 2024.
Sementara itu, dari sisi perlindungan untuk EV, OJK juga terus mendorong perusahaan umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi sesuai dengan perkembangan global yang terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa, risiko pada EV tentunya berbeda dengan kendaraan non-listrik sehingga memerlukan kuantifikasi risiko yang berbeda pula agar proses underwriting dan penetapan premi menjadi lebih baik.
“Secara ketentuan, OJK akan menyesuaikan ketentuan mengenai tarif premi pada tahun ini dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik dengan harapan akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi,” ujar Ogi dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: AAUI Dorong Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi TPL
Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan pada Maret 2024 kembai mengalami pertumbuhan sebesar 12,17 persen menjadi Rp488,52 triliun, didukung oleh pembiayaan investasi yang meningkat 13,05 persen yoy.
Adapun profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70 persen dan NPF gross sebesar 2,30 persen, dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat dalam kategori baik, yaitu sebesar 2,30 kali pada Maret 2024. (*)