Selain itu kata Muliaman, OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing.
Baca juga: Perbankan dan Pasar Modal Diminta Bersinergi Bangun Ekonomi
Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal.
“Selain itu, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More
Poin Penting Per Januari 2026, cadangan devisa Indonesia tercatat USD154,6 miliar, turun dari USD156,5 miliar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 2,08 persen ke level 7.935,26. Sebanyak 646 saham terkoreksi, dengan… Read More
Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More