Jakarta – Keberadaan industri Financial Technologi (Fintech) harus didukung agar dapat menopang perekonomian dan pengembangan inklusi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan ikut mengawasi agar keberadaan Fintech tidak merugikan konsumen.
Namun demikian, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, pihaknya akan mengawasi dan mengatur secara sederhana saja. Hal ini sejalan dengan banyaknya perusahaan start up yang bergerak di industri Fintech.
“Iyah ini kan digital banyak yang start up ya. Ini kita atur secara sederhana saja karena banyaknya start up company. Ini lagi kita bahas, bukan hanya IKNB saja tapi juga perbankan dan pasar modal,” ujar Firdaus di Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2016.
Sejauh ini kendala industri Fintech adalah dari segi permodalan. Oleh karenanya, OJK juga akan mengatur tekait permodalan perusahaan Fintech yang ada di Indonesia. Terlebih, dengan diawasinya Fintech oleh OJK, maka industri ini diharapkan akan lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan.
“Kita persyaratkan modal tapi juga sedikit saja. Yang penting mereka ini bukan deposit maker yang mengumpulkan dana masyarakat, jadi mereka bermodal sendiri, nanti kalau mereka mau agak besar mereka pinjam ke bank,” tukasnya.
Kendati begitu, sampai saat ini aturan terkait Fintech tersebut masih dalam pembahasan di OJK. Sehingga, kata Firdaus, pihaknya belum bisa menentukan berapa batasan modal perusahaan Fintech yang akan diawasi oleh OJK. Namun, ditargetkan aturan itu akan keluar secepatnya di tahun ini.
“Ya kita hitung-hitung dululah. Kalau modal itu kan sekurang-kurangnya. Tapi kita tidak perlu persoalkan modalnya yang harus besar, jadi yang ringan-ringan dulu. Nanti awal-awal gitu, kalo sudah, baru kita tingkatkan yang agak besar. Yang penting concern kita adalah Fintech ini tidak merugikan konsumen,” tutupnya. (*)