Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa modus penipuan yang menimpa masyarakat masih didominasi oleh penipuan jual-beli transaksi daring. Modus lain yang kerap ditemui antara lain fake call hingga phishing.
Tidak hanya itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa modus penipuan klasik, seperti informasi anggota keluarga yang mengalami kecelakaan, juga masih sering terjadi.
“Kalau yang kuno-kuno tapi masih orang kena. Bu, anaknya ibu kecelakaan. Bu kirim bayar rumah sakit. Itu masih banyak juga. Penipuan undian berhadiah, tiba-tiba selamat Anda dapat undi tapi bayar pajaknya dulu. Itu pasti bohong,” kata Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca juga: Indonesia ‘Juara’ Laporan Penipuan Online, Ini Upaya OJK Amankan Dana Masyarakat
Oleh karena itu, dirinya memberikan resep sederhana bagi masyarakat, yakni mengabaikan segala bentuk informasi jika mendapatkan panggilan telepon atau pesan yang mengatasnamakan entitas resmi padahal itu sebenarnya adalah penipuan.
“Kalau kita dihubungi bank, kita dihubungi OJK, kita dihubungi BPJS, kita dihubungi pajak, matiin aja. Oh kan yang tahu, semuanya kan kita. Mendingan kita yang menghubungi dari pajaknya, kita menghubungi BPJSnya,” imbuhnya.
Ia pun bercerita pengalaman modus penipuannya saat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan bank dengan menawarkan penghapusan utang kartu kredit, namun diharuskan membayar sejumlah uang.
“Misalnya kita menggunakan kartu kredit Rp10 juta misalnya. Ibu saya hapus ya, ibu tinggal membayar Rp2 juta aja, tapi kan itu masyarakat bisa utang kartu kredit bisa Rp50 juta, suruh bayar Rp5 juta aja, pasti mau ya. Padahal itu scam, itu penipuan. Jadi nggak pernah ada tawaran-tawaran gitu deh. Itu ya hati-hati,” ujar Kiki.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir Kegiatan Usaha Penipuan OMC Palsu, Ini Modusnya
Adapun, rata-rata laporan penipuan masyarakat Indonesia tercatat sebanyak 874 per hari terlampau tinggi, jika dibandingkan dengan rata-rata pelaporan di negara lain yang kebanyakan hanya 115 per hari.
Sedangkan total kerugian yang dilaporkan kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC) tembus Rp7 triliun, sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.
Besaran tersebut berasal dari 299.237 laporan yang diterima, dengan jumlah rekening terlapor sebanyak 487.378. Total dana yang diblokir sebesar Rp376,8 miliar, sedangkan jumlah rekening diblokir sebanyak 94.344. (*)
Editor: Yulian Saputra









