OJK Atur Pinjaman Fintech P2P Lending Maksimal Rp2 Miliar
Page 2

OJK Atur Pinjaman Fintech P2P Lending Maksimal Rp2 Miliar

“Fintech P2P Lending ini diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Penerbitan regulasi ini juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah penyelenggara fintech startup di 2016 yang meningkat sekitar tiga kali lipat dari sekitar 51 perusahaan pada triwulan I-2016 menjadi 135 perusahaan pada triwulan IV-2016.

Pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan. (*)

(Baca juga: OJK Serahkan Mekanisme Pasar Bentuk Biaya Fintech)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News