Keuangan

OJK: Asuransi Jiwasraya Masih Beroperasi dan Belum Bisa Dibubarkan, Ternyata Ini Masalahnya

Jakarta – Program restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 99,72 persen pada akhir Desember 2023 yang lalu. Hal itu menandai berakhirnya program restrukturisasi tersebut.

Melihat hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa, hingga saat ini Asuransi Jiwasraya belum bisa dibubarkan atau dilikuidasi dan masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha dari OJK.

Pasalnya, hingga saat ini para pemegang saham maupun direksi dan Komisaris Jiwasraya belum bisa dipastikan apakah mereka sudah mulai menyusun rencana aksi menuju proses likuidasi atau belum.

Baca juga: Bisa Bernafas Lega! Bos IFG Life Beri Harapan Baru ke Pemegang Polis yang Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pihaknya telah meminta manajemen Jiwasraya untuk segera menyusun rencana aksi proses likuidasi.

“Jiwasraya masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha dari OJK dan belum dilikuidasi dan kami meminta kepada pemegang saham dan direksi, komisaris Jiwasraya, menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah dialihkan,” ucap Ogi dalam RDK bulanan di Jakarta, 9 Januari 2024.

Selain rencana aksi untuk likuidasi, OJK juga telah meminta Asuransi Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi bagi para pemegang polis yang menolak direstrukturisasi atau dialihkan polisnya ke IFG Life.

“Adanya yang tidak bersedia untuk direstrukturisasi langkah rencana aksinya seperti apa, itu yang kami tunggu sebagai dokumen untuk tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” imbuhnya.

Baca juga: Usai Restrukturisasi, Menunggu Asuransi Jiwasraya Dilikuidasi

Di samping itu, Ogi menjelaskan, bagi pemegang polis yang telah setuju untuk direstrukturisasi ke IFG Life akan tetap mendapat manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi.

Adapun, proses restrukturisasi Asuransi Jiwasraya masih akan menunggu pendanaan dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,56 triliun yang diperkirakan akan masuk pada triwulan I-2024. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru bagi peminjam dana pinjol (pinjaman online)… Read More

2 hours ago

OJK Tengah Siapkan Modul Kurikulum Pasar Saham untuk Anak SD hingga SMA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan modul kurikulum belajar saham bagi pelajar setingkat Sekolah Dasar… Read More

3 hours ago

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta - Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank… Read More

4 hours ago

OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024

Jakarta - Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan… Read More

5 hours ago

PSSI Pecat Shin Tae-yong, DPR Langsung Bertindak: Segera Panggil Erick Thohir Cs

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan… Read More

6 hours ago

Aset Dana Pensiun Tumbuh 9,10 Persen jadi Rp501,25 Triliun per November 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada aset industri dana pensiun hingga… Read More

6 hours ago