Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak dari rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi di perbankan terkait sektor perpajakan sebagai bagian Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017 mengatakan, jika kebijakan ini resmi diterapkan, maka OJK akan mengantisipasi dampaknya yang dikhawatirkan bisa mengganggu pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Demi Muluskan AEoI 2018
“Jadi memang, kami (OJK) masih melihat dulu Perppu-nya bagaimana isinya. Mestinya sih tidak sampai mengganggu (penghimpunan DPK),” tukas Muliaman di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Oleh sebab itu, dirinya berharap, jangan sampai kebijakan tersebut hanya berdampak positif pada perpajakan saja. Namun, kata dia, kebijakan ini juga diharapkan jangan sampai mengganggu pengelolaan DPK perbankan dan menjadi kontraproduktif. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More