Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak dari rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi di perbankan terkait sektor perpajakan sebagai bagian Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017 mengatakan, jika kebijakan ini resmi diterapkan, maka OJK akan mengantisipasi dampaknya yang dikhawatirkan bisa mengganggu pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Demi Muluskan AEoI 2018
“Jadi memang, kami (OJK) masih melihat dulu Perppu-nya bagaimana isinya. Mestinya sih tidak sampai mengganggu (penghimpunan DPK),” tukas Muliaman di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Oleh sebab itu, dirinya berharap, jangan sampai kebijakan tersebut hanya berdampak positif pada perpajakan saja. Namun, kata dia, kebijakan ini juga diharapkan jangan sampai mengganggu pengelolaan DPK perbankan dan menjadi kontraproduktif. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More
Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More