Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak dari rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi di perbankan terkait sektor perpajakan sebagai bagian Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017 mengatakan, jika kebijakan ini resmi diterapkan, maka OJK akan mengantisipasi dampaknya yang dikhawatirkan bisa mengganggu pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Demi Muluskan AEoI 2018
“Jadi memang, kami (OJK) masih melihat dulu Perppu-nya bagaimana isinya. Mestinya sih tidak sampai mengganggu (penghimpunan DPK),” tukas Muliaman di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Oleh sebab itu, dirinya berharap, jangan sampai kebijakan tersebut hanya berdampak positif pada perpajakan saja. Namun, kata dia, kebijakan ini juga diharapkan jangan sampai mengganggu pengelolaan DPK perbankan dan menjadi kontraproduktif. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More